
Menurut Heru Dwi Purnomo, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku tidak melakukan kejahatan secara sendiri. Dalam beberapa aksinya, pelaku dibantu oleh satu orang rekannya dan satu orang lagi sebagai penadah yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kami telah mengantongi identitas dua DPO yang diduga turut serta dalam jaringan curanmor ini. Kami meminta kerja sama masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.