Janji Rehab Rumah Diingkari, Nyawa Ponirah Melayang

Rabu 23-04-2025,12:13 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id - Dipicu rasa sakit hati lantaran rencana rehab rumah diingkari,  membuat nyawa Ponirah, 46,  warga RT 02 RW 04 Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal melayang. Insiden tragis yang  sempat terjadi di hari ketiga Ramadan itu, membuat pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK HM didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH menyatakan, pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut didasari sakit hati tersangka pada keluarga korban. 

Awalnya, keluarga korban berencana membuat rumah sekitar satu tahun sebelumnya. "Keluarga korban meminta tersangka  MK, 41, warga RT 02 RW 04 Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa untuk mengerjakan proyek pembangunan rumah korban," ujarnya, Rabu (23/4/2025) 

Tersangka bahkan sudah membuat gambar desain rumah dan melakukan pengukuran lokasi. Namun,  mengingat biaya terbatas gambar yang dibuat oleh tersangka tidak dipakai dan pengerjaan rumah dikerjakan oleh anak korban dibantu warga sekitar secara kerja bakti. 

BACA JUGA:Polres Tegal Adakan Operasi Gaktibplin

BACA JUGA:Kapolres Tegal Pimpin Pengamanan Ibadah Jumat Agung

"Kejadian  berdarah ini tejadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan RT 02 RW 04 Desa Dukuh Suketi  Dukubenda, Kecamatan Bumijawa," cetusnya.

Korban saat itu bermaksud ke rumah orang tuanya yang berada bersebelahan dengan rumah tersangka dengan berjalan kaki. Saat itu korban hendak menyalakan lampu penerangan dan mengambil pakaian ganti untuk orang tuanya yang sedang menginap di rumah salah satu anaknya. 

"Di situlah ketika melewati rumah tersangka, tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumah dan memandangi korban, serta langsung melemparkan golok ke arah korban," ungkapnya.

Namun, lemparan golok tersebut tidak mengenai sasaran dan korban berlari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Kemudian tersangka kembali mengambil golok yang sebelumnya dilempar kearah orban, sembari terus mengejar korban. 

BACA JUGA:Polres Tegal Gembleng Personel Latihan Peningkatan Kemampuan Pengendalian Massa

BACA JUGA:Polres Tegal Gelar Halal Bihalal

Korban akhirnya terjatuh menabrak besi yang digunakan untuk menjemur pakaian yang berada di tepi jalan. Tersangka mendekati korban untuk melakukan kekerasan dan sempat mendapatkan perlawan dari korban dengan memegangi tangan tersangka. 

Namun tangan tersangka berhasil terlepas dan korban terjatuh. "Sehingga memudahkan tersangka mengayunkan golok ke arah korban berulang kali di bagian leher belakang," tegasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 336 KUHPidana. Bayu menegaskan sempat berembus kabar jika tersangka mengidap penyakit jiwa  tertepis, dengan  hasil keterangan medis yang menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.

Kategori :