
SEMARANG, diswayjateng.id - Aksi kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, yang kali ini dilakukan oleh salah satu oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan kunjungan arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Sabtu, 5 April 2025.
Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda di peron penumpang yang hendak menuju salah satu gerbong kereta untuk menyapa penumpang arus balik Lebaran.
Salah satu ajudan dengan tergesa-gesa berusaha membuka akses jalan dengan cara mendorong awak media yang sudah bersiap di tangga peron.
Wartawan diswayjateng yang berada persis sisamping lokasi kejadian, melihat oknum ajudan yang mengenakan kemeja biru tersebut berteriak menyuruh awak media untuk menepi.
BACA JUGA:Kapolri Himbau Pemudik Gunakan Kereta Api untuk Mengurai Kemacetan pada Arus Balik Lebaran 2025
BACA JUGA:Kapolri: One Way Nasional Bisa Dipercepat, Jika Pemudik Melonjak
"Ini jalan, ini jalan buat lewat," teriak ajudan Kapolri, Brigpol Endri Purwa Sefa tersebut terhadap salah satu wartawan.
Permintaan akses jalan ini dilakukan dengan cara mendorong sejumlah awak media dan para humas yang sedang mengambil gambar moment tersebut.
Aksi dorong tersebut sempat terekam wartawan diswayjateng saat melakukan live di akun tiktok pribadinya.
Kekerasan fisik tidak berhenti, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar juga terkena tamparan dibagian kepala meskipun sudah menjauh dari kerumunan.
"Padahal sudah menjauh, tapi tiba-tiba dideketin dan dipukul bagian kepala," ungkap Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana menyampaikan, peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.