GROBOGAN, diswayjateng.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: B/800/1155/DISDIK/2025 untuk menindaklanjuti kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
“SE tersebut, kami tujukan kepada Kepala SMP, SD, PAUD Negeri/Satap/Swasta, pendamping satuan pendidikan, dan Korwilcam se-Kabupaten Grobogan, beserta SKP SPNF Kabupaten Grobogan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Kabupaten Grobogan Sudrajat kepada diswayjateng.id, Kamis 20 Maret 2025.
Sudrajat menegaskan, berdasarkan surat dari BKPPD Kabupaten Grobogan Nomor 800/104/BKPPD/2025 perihal tanggapan atas permohonan rekomendasi tentang kebijakan libur Idul Fitri 1446 H yang diterbitkan Kemendikdasmen, maka pihaknya menerbitkan SE yang berisi sejumlah pemberitahuan tersebut.
“Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27 Maret dan 8 April 2025, itu guru tetap masuk kerja. Adapun 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 April 2025, cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446H, itu guru tidak masuk kerja. Lalu, Sabtu, 5 April 2025 adalah hari libur dalam cuti bersama,” terangnya.
BACA JUGA:Libur Ramadhan, Disdikbud Kota Tegal Minta Sekolah Adakan Kegiatan Keagamaan
BACA JUGA:Peningkatan Lalin 56,1 Persen, Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Libur Agama 2025 Rabu Ini
Sudrajat melanjutkan, adapun murid-murid libur sekolah mulai 21 Maret sampai 8 April 2025. Kemudian masuk kembali 9 April 2025.
Pihaknya memberikan imbaun kepada para guru agar melakukan beberapa kegiatan selama masa libur tersebut.
Diantaranya, melakukan refleksi maupun evaluasi kegiatan pembelajaran selama Ramadan, melakukan penilaian, serta menulis buku.
“Termasuk juga, mengikuti diklat penulisan buku yang diselenggarakan Asosiasi Guru Penulis Grobogan (AGPG),” imbuhnya.