Bus AKAP Masih Nekat Putar Balik di Jalan Prof Hamka, Dishub Semarang Turun Tangan Malam Hari

Bus AKAP Masih Nekat Putar Balik di Jalan Prof Hamka, Dishub Semarang Turun Tangan Malam Hari

Dishub Kota Semarang kembali menggencarkan sosialisasi kepada sopir bus AKAP yang masih melanggar aturan dengan masuk dan putar balik di Jalan Prof. Hamka.-dok. Pemkot Semarang-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com – Sejumlah bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) masih ditemukan masuk ke kawasan Jalan Prof Hamka, Kota Semarang, untuk melakukan putar balik meski rambu larangan dan portal pembatas kendaraan telah dipasang di lokasi tersebut.

Pelanggaran itu kembali ditemukan saat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melakukan sosialisasi dan pengawasan di kawasan Simpang Jerakah pada Minggu (10/5) malam.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa kendaraan besar dihentikan setelah kedapatan mencoba melintas ke jalur yang telah dibatasi.

Keberadaan bus AKAP di Jalan Prof Hamka dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lain.

Karena itu, pengemudi bus yang melanggar langsung diberikan imbauan agar mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan rambu yang telah terpasang.

Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Danang, Senin 11 Mei 2026.

Menurut Danang, rambu lalu lintas yang dipasang di kawasan Jalan Prof Hamka memiliki fungsi sebagai informasi, petunjuk, sekaligus peringatan bagi pengguna jalan agar lalu lintas tetap aman dan tertib.

“Rambu-rambu dibuat sebagai informasi, petunjuk dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib dan lancar,” katanya.

Selain pemasangan rambu, Dishub Kota Semarang juga telah menempatkan portal pembatas ketinggian kendaraan untuk membatasi kendaraan besar yang melintas di kawasan tersebut.

Portal tersebut dipasang sebagai langkah antisipasi agar kendaraan berat tidak masuk sembarangan yang dapat memicu kepadatan maupun menghambat arus kendaraan di sekitar Jalan Prof Hamka.

Danang menegaskan keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga kesadaran pengemudi dalam menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

“Keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dishub Kota Semarang memastikan pengawasan terhadap kendaraan besar, khususnya bus AKAP, akan terus dilakukan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: