Kepala Departemen Manajemen Risiko Kantor Wilayah 11 Semarang, Chamidudin Amron, membantah keterkaitan Pegadaian dengan kasus ini.
"Saya pastikan tidak ada program subsidi emas di pegadaian. Oknum agen tersebut sudah tidak aktif sebagai mitra di Pegadaian Ulujami. Saya juga tidak bisa memastikan emas korban tersimpan di brankas kami," tegasnya.
Sementara itu, T membantah emas yang dipermasalahkan adalah palsu.
"Masih laku digadai. Tapi untuk program subsidi emas, saya akui belum bisa mengembalikan karena saya sendiri juga korban," dalihnya.
Ia mengklaim hanya ada 10 korban dalam skema tersebut, termasuk dirinya.
Modus yang digunakan adalah menawarkan korban ikut program subsidi emas, lalu emas digadaikan untuk mencari keuntungan dari selisih harga.
Keuntungan dibagikan secara bergilir kepada korban, tetapi untuk menutup operasional dan pembayaran bagi hasil, diperlukan korban baru.
Kapolsek Ulujami, AKP Tegus Santoso, membenarkan kasus ini sedang dalam penyelidikan.
"Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan dari para korban," jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap skema investasi emas yang tidak jelas mekanismenya.