Transparansi Anggaran: KPU Batang akan Kembalikan Sisa Dana Pilkada

Selasa 18-03-2025,21:18 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

Pengembalian sisa anggaran Pilkada juga terjadi di daerah lain.

Misalnya, KPU Karanganyar mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp3,5 miliar ke pemerintah daerah.

Pengembalian anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang tertulis di Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada menjadi perhatian penting bagi KPU di berbagai daerah.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien.

Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada dan institusi pemerintah dapat terus meningkat.

Pengembalian sisa anggaran juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana tersebut untuk program-program pembangunan lainnya.

KPU Kabupaten Batang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dalam setiap tahap penyelenggaraan Pilkada.

Pengembalian sisa anggaran ini juga menjadi bukti bahwa KPU Kabupaten Batang mampu mengelola dana dengan efisien tanpa mengorbankan kualitas penyelenggaraan Pilkada.

Ke depan, KPU Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.

Kategori :