BATANG, diswayjateng.id - Dalam waktu dekat, Jalan Pantura Batang Kota tidak lagi dilewati oleh truk-truk besar jenis sumbu tiga.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, sebagai hasil dari diskusi intensif dengan Kementerian Perhubungan.
"Kami telah melakukan pembahasan maraton dengan Kementerian Perhubungan. Rencananya, truk sumbu tiga yang datang dari Jakarta hanya diperbolehkan keluar di exit tol Kandeman, sehingga tidak lagi melintasi Kota Batang. Ke depan, kami berharap mereka bisa keluar di exit tol Weleri agar benar-benar tidak melewati wilayah Batang," ujar Bupati Faiz, Sabtu 15 Maret 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Batang berharap tata kota menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
BACA JUGA: Kunjungi GPM Disparperta, Bupati Batang Sidak Takaran Minyakita hingga Cek Produk Pertanian Lokal
BACA JUGA: Bupati Batang Larang Mobil Dinas ASN untuk Mudik
"Kalau truk sumbu tiga tidak melewati kota, jalan bisa lebih terjaga, trotoar tidak rusak, dan tata kota bisa lebih kita siapkan. Harapannya, masyarakat bisa menikmati kota dengan lebih nyaman tanpa gangguan kendaraan besar," tambahnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup warga Batang.
"Dengan pengurangan lalu lintas kendaraan berat di jalan utama, kita bisa menciptakan ruang kota yang lebih manusiawi," tandasnya.
Selain meningkatkan kenyamanan warga, aturan baru ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta memperpanjang umur jalan yang selama ini kerap mengalami kerusakan akibat beban berat truk sumbu tiga.
BACA JUGA: Rapat Perdana Bupati Batang Faiz Kurniawan, Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan
BACA JUGA: Ketua DPRD Batang Tantang Konsistensi Bupati Batang M Faiz Kurniawan Jalankan Programnya
Para pelaku usaha lokal pun diyakini akan merasakan dampak positif dengan meningkatnya mobilitas warga dan pengunjung ke pusat kota.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, menegaskan bahwa truk besar bersumbu 3 dilarang masuk di dalam kota.
Larangan truk besar masuk kota merupakan imbauan dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia yang diterimanya belum lama ini.