SOLO, diswayjateng.id - Seorang korban arisan online, Ajeng Fitriani, warga Boyolali, kembali mendatangi Satreskrim Polresta Solo pada Kamis 13 Maret 2025.
Ia meminta kejelasan terkait laporannya terhadap PSA alias Putri Aquenna, yang diduga melakukan penipuan melalui skema arisan online.
Ajeng melaporkan kasus ini sejak 2022 dengan nomor aduan STBP/24/1/2023/Reskrim, namun hingga kini belum ada perkembangan.
"Saya sudah melaporkan PSA sejak 2022, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya ingin tahu kenapa kasus ini belum diproses lebih lanjut," ujar Ajeng kepada wartawan.
BACA JUGA:Pemilik Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Bekasi atas Dugaan Penipuan Investasi
Ajeng mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar akibat arisan online ini. Modus yang digunakan PSA adalah menawarkan arisan dengan jumlah tertentu kepada sekitar 20 peserta.
Ajeng sendiri mengambil beberapa slot, termasuk nomor urut lima. Namun, ketika gilirannya tiba untuk menerima uang, pembayaran tidak dilakukan oleh PSA.
"Saya mengikuti beberapa slot karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan. Tetapi ketika giliran saya menerima uang, ternyata tidak dibayar," jelasnya.
Saat ini, PSA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong oleh Polres Karanganyar dan ditahan di Rutan Kelas 1 Kota Solo.
BACA JUGA:Dituding Salahi Penjualan BBM, SPBU Tunjungan Pastikan Kabar Tersebut Akal - Akalan
Meski demikian, laporan di Polresta Solo terkait arisan online ini masih belum ada perkembangan.
Kuasa hukum Ajeng, Asri Purwanti menyatakan, korban PSA tidak hanya berasal dari Solo, tetapi juga dari beberapa daerah lain, termasuk Yogyakarta.
"Korban dari kasus ini cukup banyak, tidak hanya di Solo Raya, tapi juga ada dari daerah lain," kata Asri.
Ia berharap Polresta Solo segera menindaklanjuti laporan kliennya dan berkoordinasi dengan aparat terkait agar kasus ini mendapat kepastian hukum.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastyo Triwibowo mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.