Pemilik Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Bekasi atas Dugaan Penipuan Investasi

Jumat 14-03-2025,17:48 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id - Puspo Wardoyo, pemilik jaringan rumah makan Wong Solo Grup, melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris, ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. 

Laporan tersebut telah diajukan sejak 4 Desember 2024 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

Puspo membenarkan  dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya karena merasa ditipu dalam investasi ini," ujarnya saat ditemui awak media pada Jumat 14 Maret 2025. 

BACA JUGA:Jokowi Bantah Tudingan Kirim Utusan ke PDIP Sebelum Dipecat

Menurut Puspo, kasus ini bermula dari perkenalannya dengan Amirullah Idris di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. 

Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan kerja sama dalam pembangunan cabang Rumah Makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi dengan total investasi mencapai Rp 300 miliar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Puspo diminta untuk mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar. 

Namun, setelah dana dikirim, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan Amirullah mulai menghindari komunikasi.

BACA JUGA:Polisi Temukan Senjata Tajam dan Miras Saat Geledah Tempat Nongkrong Pemuda Bebel Wonokerto

"Saya sudah mentransfer Rp 5,4 miliar, tapi setelah itu tidak ada kejelasan. Dia selalu menghindar, jadi saya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas Puspo.

Tak hanya itu, Amirullah juga mengklaim memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut terbukti tidak benar.

"Saya sudah cek, ternyata dia sama sekali tidak terkait dengan Keluarga Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali, tapi karena tidak ada tanggapan, saya laporkan ke polisi," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Puspo, Sri Kalono mengungkapkan,  Amirullah Idris justru melayangkan gugatan perdata terhadap Puspo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Dalam gugatannya, Amirullah menuduh Puspo melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Ia bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp60 miliar.

Kategori :