UMSK Tegal Jadi Bola Panas! DPRD Minta Apindo dan Pekerja Duduk Bersama
WAWANCARA - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana saat diwawancara awak media, Selasa (4/11/2025).Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id --
SLAWI, diswayjateng.id - Isu kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Tegal kini menjadi perbincangan panas di kalangan pekerja dan pengusaha.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana, menyebut persoalan UMSK masih perlu kajian mendalam, terlebih di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.

Menurut Alfian, dalam audiensi antara Komisi II DPRD dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tegal, pihak Apindo meminta agar penerapan UMSK ditangguhkan sementara. Alasannya, situasi ekonomi saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban biaya tenaga kerja bagi perusahaan.
“Apindo meminta UMSK ditangguhkan lebih dulu. Karena kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja,” ujar Alfian, Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA:Serikat Pekerja Kabupaten Tegal Sentil Apindo
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Tegal dan Apindo Bahas UMK 2026: Jaga Iklim Investasi, Hindari PHK Massal
Dalam audiensi tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perintransnaker) Kabupaten Tegal. Mereka memaparkan hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Dua daerah di Jawa Tengah itu sudah lebih dulu memberlakukan UMSK.
Namun hasilnya ternyata tidak semulus harapan. Menurut Alfian, pelaksanaan UMSK di dua daerah itu masih carut-marut dan belum sepenuhnya efektif.
“Dari hasil kunjungan ke Jepara dan Semarang, dinas di sana juga memberi imbauan agar UMSK ditangguhkan dulu. Meski sudah diberlakukan, tapi implementasinya belum berjalan optimal,” ujarnya.
Alfian menegaskan, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal tidak menolak UMSK, namun mendorong agar seluruh pihak, Apindo, serikat pekerja, dan Dinas Perintransnaker duduk bersama untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan gejolak sosial.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Kabupaten Tegal Sentil Apindo
BACA JUGA:Ratusan Pekerja PT TSH Brebes Jadi Anggota Aktif Donor Darah, Rutin Sumbangkan Ratusan Kantong Darah
“Kami minta semua pihak berkomunikasi dengan baik. Kalau hasil kajian dinas memang sebaiknya ditangguhkan, ya silakan. Kami hanya ingin kebijakan ini tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Meski demikian, serikat pekerja tetap mendesak agar UMSK di Kabupaten Tegal segera disahkan. Dalam pertemuan itu, perwakilan pekerja dari PT SAS Maribaya Tegal hadir langsung menyampaikan aspirasi. Mereka menilai pekerja dengan risiko tinggi, seperti di sektor industri berat, layak mendapatkan upah sektoral yang lebih tinggi dibanding UMK biasa.
“Kalau UMK untuk pekerja dengan potensi kecelakaan kerja minim. Sedangkan UMSK berlaku bagi sektor berisiko tinggi. Karena itu, nilainya tentu lebih besar,” ujarnya.
Namun, Alfian mengingatkan bahwa pemberlakuan UMSK tidak bisa serta-merta dilakukan di satu perusahaan saja. Sebab, jika satu perusahaan menerapkan, maka perusahaan lain di sektor sejenis pasti akan menuntut hal yang sama.
BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Cari Solusi Eks Pekerja PT MKI
BACA JUGA:Pekerja Jembatan Kalierang Jalani Operasi di RSUD dr Soeselo Slawi
“Khawatirnya, kalau satu perusahaan di Tegal mengesahkan UMSK, yang lain akan ikut menuntut. Ini bisa berdampak luas dan menimbulkan ketidakseimbangan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Sugono, menambahkan agar pemerintah daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang investasi dan tenaga kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar tidak terjadi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh di kemudian hari.
“Perda ini harus mengatur keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan tenaga kerja. Supaya iklim investasi tetap nyaman, pekerja terlindungi, dan ekonomi daerah bisa terus tumbuh,” ucap Sugono.
Komisi II DPRD Kabupaten Tegal berjanji akan terus memfasilitasi dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah. Harapannya, keputusan terkait UMSK nanti bisa diambil secara bijak tanpa memicu polemik dan menjaga stabilitas ekonomi di Bumi Slawi Ayu. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: