Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Cari Solusi Eks Pekerja PT MKI

Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Cari Solusi Eks Pekerja PT MKI

SOLUSI - Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker berupaya mencari solusi untuk eks karyawan PT MKI. ‎--

SLAWI, diswayjateng.id - Di tengah kondisi riil  yang memaksa PT MKI menjual semua aset yang dimiliki. Untuk membayar pesangon seluruh karyawan dan uang lembur terhutang membuat Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal terus mencari solusi terbaik. Hal ini agar eks karyawan PT MKI bisa terus bekerja dan tidak menambah angka pengangguran di wilayah  Kabupaten Tegal dan Jawa Tengah.

‎Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten  Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui  Kabid Hubungan Insudtrial dan Jamsosnaker Agus Masani menyatakan bahwa dengan kondisi tersebut tentunya PHK tidak bisa dihindari.



‎Kondisi terkini pihak PT MKI tengah menjual mesin dan semua aset yang ada untuk membayar pesangon dan hak-hak karyawan. "Karyawan juga sudah siap di PHK dan setuju dengan langkah perusahaan yang menjual semua asetnya," ujarnya, Senin (11/8/2025).

‎Ditegaskan, perusahaan kini juga tengah melakukan perhitungan terkait berapa yang nantinya didapatkan karyawan terkait pesangon dan uang lembur yang belum dibayarkan. "Saat ini  karyawan masih menunggu besaran pesangon dan besaran uang lembur terhutang," cetusnya.

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Workshop Sistem Manajemen Laboratorium SNI ‎

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Penguatan Penyelesaian Perselisihan HI ‎

‎Terdapat 436 karyawan yang harus berhenti bekerja di perusahaan tersebut, setelah perusahaan menyatakan tutup.
‎Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah juga sempat berkunjung ke Pemalang untuk memberikan arahan agar dapat menerima  eks karyawan PT MKI.
‎"Di sisi lain, kami juga sedang bersurat ke Kecamatan Kramat  dan Warureja, agar kes karyawan PT MKI bisa diserap dalam program padat karya," ungkapnya.

‎Terkait dengan komitmen PT MKI untuk membayar sisa honor buruh yang dijanjikan 15 Juli 2025 telah direalisasi pihak perusahaan. Provinsi juga sempat berinisiatif mendatangi  PT MSI di Pemalang agar bisa mengakomodir eks karyawan PT MSI bekerja disana. "Hal ini karena jarak antara  PT MKI dengan PT Selin tidak begitu jauh," terangnya.

‎Diharapkan, bila memang nanti keputusan akhir mengharuskan karyawan berhenti bekerja. Ada solusi terbaik untuk menampung eks karyawan bekerja kembali dan tidak menambah angka pengangguran khususnya di Kabupaten Tegal. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait