Pacari Gadis Solo Lewat TikTok, Pria Sragen Aniaya dan Hamili Korban

Rabu 12-03-2025,19:41 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan

SOLO, diswayjateng.id -  Hubungan asmara yang berawal dari media sosial berujung petaka bagi SN (16), seorang gadis asal Solo. 

Ia menjalin hubungan dengan RW (20), pria asal Sragen, setelah berkenalan melalui TikTok, tetapi akhirnya menjadi korban kekerasan dan pelecehan hingga mengandung anak pelaku.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengungkapkan, RW berhasil membujuk SN untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah kontrakan di Mojosongo, Jebres, Solo. 

Pelaku meyakinkan korban  tidak akan menyebabkan kehamilan. Namun, kenyataan berkata lain.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Pengurangan Isi Minyakita di Solo

“Korban mengenal tersangka lewat TikTok, lalu berlanjut ke WhatsApp hingga pacaran. Selama menjalin hubungan, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. RW berdalih akan bertanggung jawab, tetapi kenyataannya tidak demikian,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa 11 Maret 2025.

Tidak hanya menodai korban, RW juga melakukan kekerasan fisik. Pada Februari 2025, ia memukul paha dan pipi SN, bahkan melempar rokok menyala ke leher korban.

“Tersangka memukul paha dan pipi korban karena emosi saat SN membahas mantan pacarnya. Ia juga melempar rokok yang masih menyala, menyebabkan luka bakar di leher korban,” jelas Sigit.

Setelah mengetahui dirinya hamil dua bulan, SN mengalami stres dan menolak bersekolah. 

BACA JUGA:Gubernur Jateng Tegaskan Perkuat Sinergi dengan BPK untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Orang tua SN yang mulai curiga akhirnya membawa putrinya untuk diperiksa, hingga hasil tes menunjukkan kehamilan positif.

“Orang tua korban curiga karena anaknya sering mengeluh sakit. Setelah diperiksa, hasil tes kehamilan menunjukkan positif. Mereka langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambahnya.

Polisi menangkap RW di rumahnya di Kecamatan Sambungmacan, Sragen, pada Jumat 28 Fabruari 2025, pukul 10.30 WIB. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, turut diamankan.

RW kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” pungkas Sigit.

Kategori :