BATANG, diswayjateng.id - Pascaterbitnya Surat Edaran Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, pemerintah daerah mulai menertibkan jam operasional minimarket dan swalayan di Kabupaten Batang.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sejumlah minimarket.
Dari hasil patroli tersebut, sebagian besar telah mematuhi aturan, namun masih ditemukan beberapa yang belum menaati surat edaran tersebut.
"Sebagian besar minimarket sudah tutup sesuai aturan, tetapi ada juga yang masih membandel. Kami langsung mengingatkan mereka dan memberikan surat peringatan. Saya berharap pengelola minimarket bisa mengindahkan aturan ini demi ketertiban," ujarnya.
BACA JUGA: Berkunjung ke Batang, DPRD Pekalongan Dorong Warganya Bekerja di KITB
BACA JUGA: Polemik MinyaKita, Warga Batang Pindah ke Minyak Curah dan Premium untuk Masak
Aturan ini melarang minimarket beroperasi melewati pukul 23.00 WIB.
Sementara bagi yang sebelumnya buka 24 jam, kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon, menambahkan bahwa patroli pertama telah dilakukan di Kecamatan Batang dengan hasil yang cukup baik.
"Dari hasil patroli, minimarket yang telah menerima surat edaran sebagian besar sudah mematuhi aturan. Ada beberapa yang belum menerima surat edaran, tetapi setelah kami datangi, mereka menyatakan akan segera menyesuaikan jam operasionalnya," jelasnya.
BACA JUGA: Penanganan TBC di RSUD Batang, Dari Poliklinik Khusus Hingga Ruang Isolasi
BACA JUGA: Lagi, Bus PO Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Korban Luka Ringan
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat agar tetap berkembang di tengah persaingan dengan ritel modern.
“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan minimarket terhadap aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP sebagai penegak perda akan memberikan pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat sementara, melainkan akan terus berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah.