SRAGEN, diswayjateng.id - Mengejutkan, salah satu tersangka yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sragen dalam membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu. Satu diantaranya adalah perangkat Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen.
Pelaku diketahui sudah dua tahun mengonsumsi narkoba. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20, setelah adanya laporan warga mengenai pesta sabu di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Desa Katelan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20, setelah adanya laporan warga mengenai pesta sabu di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Desa Katelan.
Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka, yakni Yudha Aris Diswantoro alias Yuda, 35, yang merupakan Kasi Kesra Desa Katelan. Serta Sujat Rahayu alias Sujat, 31, seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP M. Lukman Effendy menjelaskan, dari hasil penangkapan di rumah Yuda, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: 0,15 gram sabu dalam plastik klip bening; Alat isap sabu (bong) dari bekas botol minuman; Dua sedotan dan satu pipet kaca dengan residu; Korek api gas warna hijau; Dua unit handphone milik para tersangka; Dari hasil interogasi, Yudha mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Sujat.
Sementara itu, Sujat mengungkapkan bahwa dirinya membeli sabu dari seorang pria bernama Anton melalui perantara berinisial "Pak Pe".
Sebagai tindak lanjut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SW alias Pak Pe, 55, warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,81 gram yang diduga merupakan barang titipan dari Anton.
Dalam pengakuannya, Yudha mengaku sudah menjadi pengguna sabu selama dua tahun dan menggunakan narkoba untuk meningkatkan semangat kerja.
"Saya memakai sudah dua tahun, biasanya saya pakai sebulan sekali. Istri juga tahu saya pakai," ujar Yudha.
Yudha mengaku pernah ditangkap di Karanganyar, tetapi hanya menjalani rehabilitasi di sebuah rumah sakit di Solo.
Kasat Narkoba AKP Lukman Effendy menjelaskan, status Yudha masih didalami apakah hanya sebagai pengguna atau juga berperan dalam jaringan peredaran sabu.
Jika terbukti sebagai pengguna, sesuai SOP barang bukti di bawah 1 gram, maka asesmen lebih lanjut akan dilakukan.
Sementara itu, SW alias Pak Pe mengakui dirinya hanya bertugas menyimpan sabu untuk Anton.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, Yudha dan Sujat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.