Nekat Curi Knalpot, 2 Orang Diamankan di Polres Pemalang

Selasa 11-03-2025,07:27 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Polres Pemalang mengamankan dua orang tersangka berinisial HA (20) dan N (19), yang diduga melakukan pencurian knalpot sepeda motor di dalam sebuah bengkel di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kedua tersangka HA (20) dan N (19) adalah warga Kecamatan Taman, Pemalang.

"Kedua tersangka melakukan aksinya, ketika bengkel sudah tutup dan pemiliknya sudah berada di rumah," terang kapolres.

Pada saat kejadian, kata kapolres, terdapat sejumlah warga di sekitar bengkel yang melihat aksi pencurian yang dilakukan para tersangka.

BACA JUGA:Polres Pemalang Bantu Semen untuk Pembangunan Masjid

BACA JUGA:Berkostum Wayang Orang, Personel Polres Pemalang Bagikan Takjil Gratis

"Warga tersebut bergegas menghubungi pemilik bengkel, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," tandasnya.

Setelah menerima laporan, lanjutnya, personelnya bersama warga langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para tersangka pencurian knalpot tersebut.

"Alhamdulillah pengejaran membuahkan hasil, kedua tersangka berhasil diamankan di dekat simpang empat Kelurahan Beji, Taman," tukas kapolres.

Selain mengamankan tersangka,  personelnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti knalpot hasil curian.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Polres Pemalang Beri Bantuan untuk Anak-anak Panti Asuhan

BACA JUGA:Polres Pemalang Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya. 

Kategori :