SLAWI, diswayjateng.id -Tersiarnya kabar terkait praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang diduga dilakukan seorang kepala desa di Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Akhirnya dibenarkan oleh Kapolres Tegal AKBP M Andi Indra Waspada Amirullah SIK SH MM MSi.
Dihubungi via ponselnya, dia menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses lidik. "Memang, tim Unit IV Subdit 2 Ditipter Bareskrim Polri sempat mendatangi lokasi pada Rabu 5 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Tim Bareskrim yang dipimpin seorang perwira menengah, menggerebek bangunan semi permanen yang berlokasi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Pertamina Himbau Masyarakat Pantura Timur Tak Panik, Beli Elpiji 3 Kg Sesuai Kebutuhan
BACA JUGA:Residivis Pencuri Gas Elpiji di Solo Berhasil Diringkus Polisi Usai Beraksi di Empat Lokasi
Yang dijadikan tempat penyuntikan atau pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi (tabung warna pink).
Dala penggrebekan tersebut, tim Bareskrim mengamankan 4 orang tersangka dan saksi. Yakni kepala desa Kalijambu berinisial TF serta 3 orang tersangka berinisial MK, penyuntik tabung, JL sopir dan JN sopir.
Selain itu, Tim Bareskrim juga mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram.
Tabiung yang diamankan tercatat 110 tabung elpiji 3 kilogram isi, 847 tabung LPG 3 kilogram kosong. 183 tabung elpiji 12 kilogram isi, 151 tabung elpiji 12 kilogram kosong, tombak (alat suntik). 2 unit alat timbang, 2 unit mobil pickup dan 1 unit truk.
BACA JUGA:Kepala Disperindagkop Batang: Stok Gas Elpiji 3Kg Aman, Tunggu Kebijakan Sub Pangkalan
BACA JUGA:Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Kini Lebih Tertata, Warga Solo Tak Perlu Panik
"Memang, ada penindakan yang di lakukan tim Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram yang melibatkan kepala desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal," cetusnya.
Piaknya juga membenarkan adanya upaya paksa penangkapan di lokasi wiayah hukumnya. Khususnya yang berkaitan dengan oplos (penyuntikan) tabung gas 3 kilogram. Saat ini masih daam proses penyelidikan oleh Bareskrim dan pihaknya akan menunggu hasil akhirnya.
"Tindakan penyuntikan atau pengoplosan gas 3 kilogram tersebut sangat merugikan masyarakat," ungkapnya.