SEMARANG, diswayjateng.id – Penyerahan berkas tersangka Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati Gamma Rizky Oktavia, siswa SMKN 4 Semarang, mendapat perhatian serius dari keluarga korban.
Ayah korban, Andi Prabowo, mengaku sangat terpukul dan marah melihat pelaku digiring oleh petugas kejaksaan menuju rumah tahanan.
"BACA JUGA:Keluarga Gamma Sesalkan Aipda Robig Belum Minta Maaf Meski Sudah Di-PTDH
Saya sangat marah! Dia kejam telah membunuh anak saya. Saya minta dia dihukum seberat-beratnya," ujar Andi dengan emosi.
Keluarga korban, yang didampingi YLBH Petir Jawa Tengah, menuntut agar Aipda Robig dijatuhi hukuman maksimal.
Ketua YLBH Petir Jateng, Zainal Abidin, menegaskan bahwa hukuman berat diperlukan untuk menegakkan keadilan.
"Kami ingin hukuman maksimal karena Aipda Robig adalah aparat hukum yang justru melakukan penembakan brutal terhadap anak di bawah umur," kata Zainal.
BACA JUGA:LBH Petir Desak Penyelidikan Independen Kasus Penembakan Siswa oleh Polisi
Ia menambahkan bahwa dakwaan jaksa, yang mencantumkan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sudah sesuai, tetapi harus benar-benar ditegakkan tanpa keringanan.
"Jika denda Rp3 miliar tidak dibayar, maka akan ada tambahan pidana. Sidang ini harus dimaksimalkan agar hukum di Indonesia tetap bisa dipercaya oleh masyarakat," imbuhnya.
Zainal juga menyoroti proses persidangan yang awalnya diharapkan mencantumkan pasal pembunuhan berencana.
"Dia menghentikan sepeda motor, bersiap menembak, lalu mengenai tiga orang. Jika menggunakan pasal pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, kami sudah puas dengan dakwaan jaksa, asalkan hukumannya tidak dikurangi," tegasnya.
BACA JUGA:Aipda Robig Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan atas Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Selain itu, ia menyinggung sidang banding Aipda Robig oleh Polda Jawa Tengah dan meminta agar Polri menolak banding tersebut.
"Kalau banding diterima, ini mencoreng nama Polri yang masih disorot publik. Dia menembak anak di bawah umur dalam keadaan tidak bertugas. Jika dikabulkan, Polri merusak citranya sendiri," pungkasnya.