SLAWI, diswayjateng.id - Bupati Ischak secara tegas menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya dipastikan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Ischak Maulana Rohman menyampaikan hal itu dihadapan para pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Tegal dan seluruh kepala bagian Setda serta camat di Ruang Rapat Bupati Tegal.
Menurut Ischak, sikap profesional, integritas dan kerja keras Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, terbuka, dan responsif.
Untuk itu, dia menjamin dalam sistem pengembangan karir ASN di Kabupaten Tegal tidak ada praktik jual beli jabatan.
BACA JUGA:Bupati Tegal Salurkan Hibah untuk Masjid saat Tarhim
BACA JUGA:Parpol Pengusung Ischak-Kholid sebagai Calon Bupati Tegal Bertambah
“Sampaikan secara langsung ke saya kalau menemui praktik jual beli jabatan. Jika saya temukan, saya pastikan akan digagalkan, sekalipun dia layak menduduki jabatan tersebut,” tegasnya.
Ischak juga menyinggung soal kebijakan efisiensi belanja APBD sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini harus direspon secara positif dan bisa mendorong lahirnya inovasi untuk mengoptimalkan penggunaan sumber dayanya secara efektif dan efisien, termasuk pendayagunaan aset atau barang milik daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mengatakan menjalankan tugas di pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat ini merupakan tugas mulia.
BACA JUGA:DPRD Sepakat dengan Pendapat Bupati Tegal Soal Raperda Arpus
BACA JUGA:Bacalon Bupati Tegal Haji Ischak Ziarah ke Makam Ki Gede Sebayu
Menjadi pejabat publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab.
Kholid pun mengajak seluruh jajaran pemerintahannya untuk bekerja maksimal mewujudkan Kabupaten Tegal yang lebih baik.
“Mari kita bekerja sama untuk mewujudkan Kabupaten Tegal ini Luwih Apik,” ucapnya.