SLAWI, diswayjateng.id - Dari total 175 PSU yang ada di wilayah Kabupaten Tegal. Hingga saat ini baru 64 PSU yang sudah diserahkan pegembang kepada Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, untuk tahun 2025 ini. Target penyerahan PSU tetap sama sebanyak 50 bidang. Hingga saat ini tercatat sudah ada 2 pengembang perumahan.
"Yakni Grrand Sapire City Slawi dan Bumi Citra Talok Pangkah yang sudah berproses untuk menyerahkan PSU," ujarnya, kamis (6/3/2025).
Banyak kendala terkait penyerahan PSU dari pengembang, diantaranya kelengkapan denah yang dimiliki pengembang dan perumahan lama, dimana sulit untuk melacak keberadaan berkas.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal akan Undang Ketua Asosiasi Pengembang
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Penyerahan 26 PSU dari Pengembang
Ditegaskan, sebelumnya di tahun 2023, pihaknya juga mendapatkan target penyerahan PSU selama setahun sebanyak 50 dan bisa terealiasi sebanyak 36 PSU.
"Jadi, selama 2 tahun terakhir ini penyerahan PSU dari pengembang kepada penguasa aset dalam hal ini bupati Tegal sebanyak 64 PSU," cetusnya.
Program penyerahan PSU ini akan dilanjut tahun 2025 sesuai dengan instruksi yang diserukan MCP KPK. Banyak kendala yang ditemui di lapangan terkait proses penyerahan PSU dari pengembang.
Khususnya di perumahan lama, dimana dokumen PSU belum bisa lengkap. "Di sisi lain, pengembang perumahan lama sudah tidak diketahui keberadaannya,"ungkapnya.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Usulkan Penghapusan Tanah Terindikasi Telantar
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Optimis Target Penyertifikatan Aset Bisa Optimal
Pihaknya memberlakukan regulasi baru untuk mempermudah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal. Untuk pengembang baru yang akan mengajukan site plan, diminta surat pernyataan tertulis agar bersedia menyerahkan PSU-nya.
"Kami akan terus berupaya untuk memaksimalkan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal," tegasnya.