DEMAK, diswayjateng.id – Dianggap berbahaya baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak mengeluarkan edaran resmi terkait pelarangan odong-odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 ayat (2), Pasal 208, Pasal 288 ayat (1), dan Pasal 308 terkait standar fisik, administrasi kendaraan, serta izin trayek odong-odong dilarang beoperasi di jalan raya.
Dalam edarannya, Satlantas Polres Demak menegaskan bahwa odong-odong tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki jaminan keselamatan bagi penumpang. Pelanggaran aturan ini terkena sanksi pidana dan denda.
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta," ucap KBO Satlantas Polres Demak, IPTU Joko kepada diswayjateng.id, Rabu 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Operasi Penertiban Usaha Karaoke dan Lapak Miras, Satpol PP Demak Sita 221 Botol Miras
BACA JUGA:Harga Komuditas Pangan Melambung di Demak, Cabai Setan Tembus Rp100 Ribu
"Selain itu, dalam kasus kecelakaan, kendaraan ini tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja," lanjutnya.
Ia pun melanjutkan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi pelarangan odong-odong kepada masyarakat dengan mengimbau Dinas Pendidikan agar melarang sekolah-sekolah menggunakan odong-odong sebagai alat transportasi siswa, terutama di jam-jam sekolah.
"Intinya, kami ingin menyelamatkan jiwa manusia karena kereta kelinci bukan alat transportasi yang memiliki standar keamanan. Sistem pengeremannya pun tidak disesuaikan dengan berat dan jumlah penumpang," ucapnya.
Pengawasan terhadap parkir liar yang kerap mengganggu lalu lintas pun menjadi fokus penindakan. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem tilang elektronik (E-TLE), terutama di kawasan Pasar Bintoro.
BACA JUGA:Kabupaten Demak Laksanakan Program MBG Perdana di Kecamatan Gajah
BACA JUGA:Jelang Ramadan Harga Beras di Demak Stabil
"Pelanggar akan menerima surat tilang sesuai dengan nomor kendaraan yang terdeteksi, dan dalam waktu tujuh hari wajib menyelesaikan sanksi yang dikenakan," terangnya.
Di sisi lain, sejumlah pemilik odong-odong mengaku keberatan dengan aturan ini. Salah seorang pengusaha odong-odong yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan.