Ibu di Semarang Terhindar dari Jeruji Besi Usai Anak Maafkan dalam Proses Restorative Justice

Rabu 26-02-2025,08:37 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Umar Dani

SEMARANG, Diswayjateng.id – Kejaksaan Negeri Semarang menggelar proses restorative justice terhadap Ariesta Arum Windayani, seorang ibu yang sebelumnya dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini bermula ketika Ariesta diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun. 

Namun, sang anak memutuskan untuk memaafkan ibunya dan tidak tega melihatnya mendekam di balik jeruji besi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Meta Permatasari, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. 

BACA JUGA:Kejari Semarang Berhasil Lelang Aset Korupsi Leslie Girianza, Raup Rp13,3 Miliar

BACA JUGA:Penguatan Ketahanan Pangan Serentak, Polres Semarang Sambangi Kelompok Tani Wanita

Meskipun perbuatan itu terjadi berulang kali dan sempat dilaporkan oleh nenek korban ke Polrestabes Semarang, perkara ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan proses restorative justice.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Meta pada wartawan.

Proses restorative justice ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Candra Saptaji, dan disaksikan oleh keluarga. 

Momen haru terjadi ketika sang anak melepas rompi oranye yang dikenakan ibunya, menandakan proses perdamaian telah dilakukan.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Kejari Blora Tahap 1 Rampung, Anggaran Lahan dan Bangunan dari Hibah Pemkab

BACA JUGA:Gagal Selundupkan Narkoba di Lapas Semarang, Pengunjung Sembunyikan BB di Anus

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, mengungkapkan bahwa Ariesta baru pertama kali melakukan tindak pidana dan awalnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp15 juta sesuai Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Namun, setelah melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat,

serta penyidik di Rumah Restorative Justice di kantor Kejati Semarang pada 25 Februari 2025, diputuskan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan perdamaian.

Kategori :