53 Tahun Puskesmas Subah Pakai Tanah Desa, DPRD Batang Desak Percepatan Tukar Guling

Selasa 25-02-2025,20:05 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BATANG, diswayjateng.id – Setelah bertahun-tahun terkatung-katung, permasalahan aset tanah desa yang digunakan oleh lima Puskesmas di Kabupaten Batang akhirnya menemui jalan keluar.

Pemerintah Kabupaten Batang kini tengah menyusun skema tukar guling guna mengembalikan aset desa yang selama ini digunakan untuk fasilitas kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian agar tidak terus berlarut-larut. 

"Masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan. Sejak 2009, saat saya masih di Komisi B, Puskesmas Subah sudah menghadapi kendala serupa. Kita tidak bisa lagi menunda penyelesaiannya," ujarnya usai memimpin rapat koordinasi pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA: Siap-siap Refocusing, Pemkab Batang Kencangkan Ikat Pinggang hingga Rp150 miliar

BACA JUGA: Pemkab Batang Fasilitasi 30 Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Sertifikasi HKI, Beri Peluang Go Internasional

Untuk menuntaskan persoalan ini, DPRD menggandeng berbagai instansi terkait, seperti bagian hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD). 

Dari lima Puskesmas yang terdampak, empat telah mencapai tahap finalisasi dalam proses tukar guling, sementara Puskesmas Subah masih butuh tahap musyawarah desa.

Salah satu titik krusial dalam penyelesaian ini adalah pemilihan tanah pengganti bagi Puskesmas Subah. 

Kukuh mengungkapkan bahwa dua opsi telah diajukan, yakni di Desa Mengungharjo dan Desa Sengon. 

BACA JUGA: Pemkab Batang Apresiasi Kinerja Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada 2024

BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Batang 2025 Hanya Mampu Bertahan 7 Bulan

"Kita tidak bisa hanya menilai dari sisi ekonomi saja. Tanah kas desa yang digunakan saat ini berada di tepi jalan, sementara opsi penggantinya berupa lahan sawah. Jadi, yang kita pertimbangkan adalah manfaat jangka panjangnya," jelasnya.

Kepala Desa Subah, Kisriyanto, mengakui bahwa desa telah lama kehilangan hak pemanfaatan aset tersebut. 

"Tanah ini sudah digunakan sejak 1972 untuk fasilitas kesehatan. Secara aturan, aset desa memang tidak boleh berkurang. Karena itu, tukar guling adalah solusi terbaik agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan desa tetap memiliki aset yang bisa dikelola," ungkapnya.

Kategori :