Siap-siap Refocusing, Pemkab Batang Kencangkan Ikat Pinggang hingga Rp150 miliar

Siap-siap Refocusing, Pemkab Batang Kencangkan Ikat Pinggang hingga Rp150 miliar

Kepala BPKAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

BATANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten Batang bersiap mengencangkan ikat pinggang hingga Rp150 miliar pada 2025 karena refocusing kebijakan Pemerintah Pusat. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), Sri Purwaningsih. 

Ia menyebut pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian berbagai sektor, termasuk operasional pemerintahan.

"Sebagai kebijakan pusat, kami harus menunggu juknisnya terlebih dahulu. Setelah juknis keluar, barulah kami bisa menentukan pos-pos mana yang sebenarnya perlu direfocusing," jelasnya, Jumat 14 Februari 2025.

BACA JUGA: Pemkab Batang Fasilitasi 30 Pelaku Ekonomi Kreatif dengan Sertifikasi HKI, Beri Peluang Go Internasional

BACA JUGA: Pemkab Batang Apresiasi Kinerja Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada 2024

Sri menyebut sudah memetakan pos anggaran untuk direfocusing salah satunya adalah pembatasan perjalanan dinas dan pelaksanaan rapat.

"Untuk tingkat pusat, jelas ada pembatasan SPPD perjalanan dinas. Rapat-rapat yang tidak terlalu esensial akan dialihkan ke platform virtual seperti Zoom," ujarnya. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang harus dilakukan.

Efisiensi juga menyasar sektor pengadaan barang, terutama yang bersifat rutin dan tidak mendesak. 

BACA JUGA: Pemkab Batang Lelang Dini 7 Proyek Miliaran Rupiah, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Layanan Kesehatan Gratis Pemkab Batang 2025 Hanya Mampu Bertahan 7 Bulan

Sri memberikan contoh konkret, "Pengadaan laptop tahunan, misalnya, perlu ditinjau ulang. Kita harus lebih cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran." 

BPKPAD saat ini sedang melakukan pemetaan menyeluruh terhadap pos-pos anggaran yang berpotensi mengalami refocusing hingga Rp150 miliar. Kebijakan ini juga berdampak pada sistem penggajian dan honor pegawai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: