Aksi penggelapan ini berlangsung selama dua tahun dan melibatkan 70 data pribadi anggota Kospin Jasa.
Akibat perbuatannya, Cristian Adiguna dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cristian Adiguna mengaku bahwa uang sebesar Rp2 miliar telah habis untuk trading dan judi online.
"Uangnya telah habis untuk trading dan judi online," tuturnya. Ia juga mengakui bahwa aksinya telah dilakukan selama dua tahun terakhir.