Dua Pengamen di Salatiga Terancam 4 Tahun Penjara Karena Judol
MENUNJUKKAN : Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat menunjukkan barang bukti Judol kepada para wartawan di Pendopo Mapolres Salatiga. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA, diswayjateng.id - Dua orang pengamen di Salatiga terancam empat tahun penjara karena kedap air bermain judi online (judol).
Baik Cholif Yuliyanto (37) dan M Isna Khoirul (27), harus berubah tahun di sel tahanan Polres Salatiga guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan ditangkap saat bermain judi online di sebuah warnet Gecella Net yang terletak di Jalan Cemara, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 1 unit PC yang digunakan untuk bermain judi online dan akun judi pelaku. Serta sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 54 ribu.
BACA JUGA: Terancam 20 Tahun, Pemuda Bertato Warga Boyolali Bawa 19,14 Gram Gorila Tembakau
BACA JUGA: Tindak Pidana Perdagangan Orang Kasus Menonjol di 2024 Ditangani Polres Salatiga
"Penangkapan kedua pelaku yang keseharian berprofesi pengamen itu bermula dari laporan masyarakat," kata Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Selasa 31 Desember 2024.
Ada pun aktivitas kedua pelaku sering bermain judi online di warnet jenis judi online Princes Starlight.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Atasi Macet Libur Nataru di Jalur Wisata Dieng, Polres Wonosobo Terapkan Delay System
BACA JUGA: Tahun Baru, 56 Personil Polres Salatiga Terima Kenaikan Pangkat
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin 18 Desember 2024 malam di warnet Jalan Cemara Sidorejo," ujar AKBP Aryuni Novitasari.
Kepada petugas, salah satu satu pelaku Cholif mengaku ia sering bermain judi online setelah selesai mengamen di sekitar Salatiga.
Ia mengaku dalam bermain Judol ia sering kalah. Karena sering kalah itu ia mengaku merasa ketagihan karena pernah menang.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kota Pekalongan Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025
BACA JUGA: Bermain Petak Umpet di Tempat Hajatan, Bocah 3 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
"Paling banyak menang Rp150.000. Tapi sering kalahnya. Kalau ada sisa setelah mengamen, saya deposit untuk main judi lagi dan berharap bisa dapat lebih banyak," ungkap Cholif.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Polres Salatiga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayah Salatiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: