Terancam 20 Tahun, Pemuda Bertato Warga Boyolali Bawa 19,14 Gram Tembakau Gorilla

Terancam 20 Tahun, Pemuda Bertato Warga Boyolali Bawa 19,14 Gram Tembakau Gorilla

DIGIRING : Baskoro (28) yang tubuhnya hampir seluruhnya di penuhi tato saat digiring Satreskrim Polres Salatiga karena kedapatan membawa narkoba jenis tembakau gorilla. Foto : Nena Rna Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - Kedapatan memiliki tembakau gorila seorang pemuda bertato warga Boyolali di tangkap Sat Narkoba Polres Salatiga.

Penangkapan pelaku bernama Baskoro (28) yang tubuhnya hampir seluruhnya di penuhi tato itu setelah tercium Satreskrim Polres Salatiga kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Dari tangan petugas keamanan seberat 19,14 gram tembakau gorila. Kini seluruh barang bukti itu siap mengantarkan Baskoro dibalik jeruji besi.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dalam keterangan Pers mengatakan, barang bukti tembakau gorila seberat 19,14 gram sudah dibungkus enam kemasan plastik kecil dan siap untuk mati.

BACA JUGA: Atasi Macet Libur Nataru di Jalur Wisata Dieng, Polres Wonosobo Terapkan Delay System

BACA JUGA: Tahun Baru, 56 Personil Polres Salatiga Terima Kenaikan Pangkat

"Seorang pemuda bernama Inddi Bagaskoro warga Boyolali ditangkap anggota kita ketika mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila," kata Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Selasa 31 Desember 2024.

Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang ramah di kawasan Jalan Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Penginntaian pun dilakukan untuk kurun waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya, petugas menyelamatkan pelaku yang tengah mengendarkan barang haram dan mengiringinya ke Polres Salatiga beserta barang bukti tembakau gorila.

BACA JUGA: 8 Personel Bintara Asal Polda Papua Jalani Skrining Malaria di Polres Semarang

BACA JUGA: Bentuk Desa Bersinar hingga Pengungkapan Kasus Narkoba Rp1,16 miliar, Ini Kiprah BNNK Batang Sepanjang 2024

Kepada petugas, tersebut Kapolres, jika pelaku ini telah berkomunikasi dengan seseorang. Dimana, tembakau gorila yang pelaku bawa hendak diletakkan di suatu tempat yang akan dijadikan tempat untuk dijual kepada pembeli.

Karena ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kepada awak media, Kapolres memberkan jika selama tahun 2024 Polres Salatiga mampu menindak dan menangkap 49 pengedar dan 17 orang pemakai narkoba.

BACA JUGA: Rekonstruksi Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang oleh Polisi Diwarnai Ketegangan

BACA JUGA: Bermain Petak Umpet di Tempat Hajatan, Bocah 3 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Sehingga kurun waktu satu tahun di 2024, Polres Salatiga mencatat kejahatan di Kota Salatiga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023.

Dimana, tindak kejahatan perdagangan orang (TPPO) menjadi kasus paling menonjol.
Bila pada tahun 2023 terjadi gangguan kejahatan sebanyak 450 kasus, sedangkan pada 2024 turun menjadi 418 kasus, kata Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dj Mapolres Salatiga, Selasa 31 Desember 2024.

Kapolres menambahkan sejumlah kasus penting telah berhasil diungkap Polres Salatiga. Selain TPPO, asus menonjol lainnya adalah pengungkapan kasus judi online (judol), dan pengungkapan kasus uang palsu (upal).

BACA JUGA: Polresta Solo Tangkap Pelaku Pemukulan Resmi Persib Bandung di Stasiun Solo Balapan

BACA JUGA: Polres Wonosobo Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Sita 1,8 Gram Barang Bukti

Tidak hanya itu, beberapa kasus kriminal yang dominan di antaranya pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, curanmor, penjualan, dan pencurian biasa juga terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: