"Apabila masyarakat menemukan aparatur yang melanggar kode etik, yang meminta uang yang melakukan pemerasan dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung atau namanya Skstem Informasi Pengawasan dan Mahkamah Agung, pelapor akan dilindungi identitasnya," sebut Irfan Husaen.
BACA JUGA: Program Cek Kesehatan Gratis, Layanan dari Dinkes Batang untuk Warga Berulangtahun
BACA JUGA: Petani di Rembang Terlanjur Tawarkan Hasil Panen ke Tengkulak, Bulog Tak Jadi Beli
Yang pasti, diakuinya, laporan masyarakat ini bukan untuk membenci tapi untuk memperbaiki.
Apalagi bermain-main dengan pengadilan, pimpinan di MA telah menyerukan integritas dan masyarakat dijamin datang ke pengadilan tidak ada lagi pungli, gratifikasi.
"Yang kemarin yang sudah itu terakhir, yang ke depan tidak ada lagi," sebutnya.