DPRD Kabupaten Pemalang Umumkan AMJ dan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

Selasa 11-02-2025,04:11 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pemalang terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024 di Gedung Dewan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Martono didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail. 

Hadir dalam rapat paripurna selain anggota DPRD, hadir juga Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Hariyanto berserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang. Turut hadir Paslon Bupati Pemalang terpilih Anom Widiyantoro bersama Nurkholes. 

Ketua DPRD H Martono dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting terkait jalannya rapat paripurna tersebut. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Minta agar Pemkab segera Rumuskan Kebijakan Efisiensi Anggar

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Kunjungan Kerja Monitoring Tempat Pengolahan Sampah

Diantaranya terkait pemberhentian kepala daerah, yaitu mendasari ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dimana disebutkan bahwa Pemberhentian Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan dan pemberhentian.

Kemudian mendasari hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Tahun 2020, terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.  

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Usulkan Status Darurat Sampah

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Bahas Masalah Sampah

"Maka Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan serentak secara tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5  tahun masa jabatan,"katanya.

Selanjutnya mendasari  Pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Disebutkan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Kategori :