Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Usulkan Status Darurat Sampah

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso Usulkan Status Darurat Sampah

MENYAMPAIKAN - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso saat menyampaikan usulan terkait status darurat sampah.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Kabupaten Pemalang  saat ini sedang menghadapi masalah yang sangat sulit diatasi. Masalah sampah  yang masih terus terjadi, membuat Kabupaten Pemalang dalam kondisi tidak baik - baik saja.

Bagaimana tidak dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, hingga sekarangpun menjadi momok yang tidak kunjung terselesaikan.

Melihat situasi Kabupaten Pemalang yang semakin memprihatinkan, akibat masalah sampah, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso mendesak kepada pemerintah daerah, agar berani memutuskan bahwa Kabupaten Pemalang dalam status darurat sampah.

Usulan agar Kabupaten Pemalang dalam kondisi darurat sampah, disampaikan oleh Heru Khundimiarso dalam rapat DPRD, bersama Forkompinda dan jajaran Pemkab Pemalang di ruang rapat gedung dewan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Bahas Masalah Sampah

BACA JUGA:Pengolahan Sampah di Tingkat Desa Butuh Payung Hukum

Menurutnya,  status darurat sampah itu  adalah kondisi ketika pengelolaan sampah mengalami gangguan. Sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan yang terjadi dimana-mana.

Situasi darurat sampah, kata Heru Khundimiarso dapat terjadi karena apabila sistem pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah terganggu.

"Selain itu,  tidak adanya alternatif fasilitas pengolahan sampah atau tempat pemrosesan akhir,"katanya.

Tidak hanya itu, status darurat sampah juga apabila akibat masalah sampah menyebabkan terjadinya kecelakaan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup. 

BACA JUGA:Pemuda Laskar Putu Djongsari dan Karang Taruna Sugihwaras Bersihkan Sampah di Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Organisasi Kepemudaan Dikerahkan untuk Angkut Sampah di Kabupaten Pemalang

Dari berbagai persoalan yang timbul akibat masalah sampah, maka memunculkan pertanyaan, apakah Kabupaten Pemalang ini sudah memenuhi kriteria status darurat sampah.

Heru Khundimiarso menyebutkan beberapa contoh daerah yang pernah menetapkan status darurat sampah diantaranya Kota Bandung. Bahwa Pemerintah Kota Bandung menetapkan status darurat sampah pada 24 Agustus 2023 setelah terjadi kebakaran di TPA Sarimukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: