Platform ini pada dasarnya menyediakan kesempatan bagi individu yang ingin berinvestasi. Para pendana berhak menerima bagi hasil sekitar 20 persen per tahun.
Di sisi lain, penerima pendanaan diwajibkan untuk mendaftar, mengajukan proposal proyek, dan menandatangani perjanjian dengan pihak Dana Syariah.
BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair 2025
BACA JUGA:5 Pinjol Bunga Rendah yang Aman dan Resmi OJK
5. PT ETHIS Fintek Indonesia (Ethis)
PT ETHIS Fintek Indonesia (Ethis) adalah perusahaan P2P lending yang menghubungkan Pendana dengan Penerima Dana untuk memberikan pembiayaan kepada UKM dan pembangunan properti. Mirip dengan Dana Syariah, Ethis juga menawarkan sistem bagi hasil yang adil bagi para Pendana.
Namun, karena pembiayaan pinjaman berasal dari penggalangan dana (crowdfunding), Penerima Dana Ethis perlu bersabar, karena prosesnya bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan fintech lainnya, dengan batas maksimal 45 hari.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi permohonan pembiayaan dari Ethis Fintek Indonesia juga memerlukan waktu sekitar 2-4 minggu.
6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id) merupakan platform fintech P2P lending syariah yang sebanding dengan Dana Syariah dan Ethis, yang berfungsi untuk menghubungkan investor dengan peminjam secara daring tanpa melibatkan bunga atau riba.
Pembiayaan ini ditujukan khusus untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lainnya. Layanan pinjaman online syariah ini telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019 dan telah dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
7. PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia)
Terakhir, PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia) telah memperoleh izin resmi dari OJK sejak Mei 2020. Platform ini berlandaskan prinsip syariah dan menyediakan pembiayaan untuk nasabah yang memiliki usaha kecil dan mikro menengah (UMKM).
Limit pinjaman yang ditawarkan oleh ALAMI Sharia bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar, dengan tenor pinjaman yang dapat dipilih antara 2 bulan, 90 hari, hingga 6 bulan.
Namun, peminjam harus memenuhi syarat tertentu, yaitu usaha yang dijalankan tidak boleh mengandung unsur haram atau merugikan, seperti narkoba, alkohol, babi, dan sejenisnya.
Nah, itulah tujuh pinjol syariah yang bebas dari riba dan resmi OJK. Gunakanlah solusi pinjaman secara bijak agar terhindar dari utang yang menumpuk.