SOLO, diswayjateng.id - Perjuangan hukum Roestina Cahyo Dewi untuk mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai USD 1.754.469 atau sekitar Rp28,5 miliar masih menemui jalan terjal.
Meski berbagai upaya hukum telah dilakukan, kasus ini justru berakhir dengan penolakan di tingkat pengadilan.
Dugaan kasus ini bermula dari mantan Manajer Persis Solo, Waseso, yang diduga memalsukan tanda tangan Dewi untuk mengakses dana di rekening Bank UOB.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai aset, seperti tanah, rumah, ruko, gudang, dan mobil mewah.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, namun gugatan praperadilan yang diajukan Waseso dan kuasa hukumnya membuahkan hasil.
Hakim memutuskan bahwa ada kelalaian dalam pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polresta Solo, sehingga kasus tidak bisa dilanjutkan.
Keputusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kedua langkah tersebut ditolak, menyebabkan PN Solo mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada JPU pada 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Sopir Ekspedisi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Truk
Dewi, yang merasa haknya dirampas, berharap JPU segera mengembalikan berkas perkara ke Polresta Solo agar penyidikan bisa diperbaiki dan proses hukum dilanjutkan.
“Kami mohon dengan sangat agar JPU segera mengembalikan berkas perkara TPPU dan barang bukti ke penyidik Polresta agar segera diperbaiki,” ujar Dewi saat dikonfirmasi pada Kamis 30 Januari 2025.
Namun, hingga kini, Kepala Kejaksaan Negeri Solo, DB Susanto, belum memberikan tanggapan terkait alasan berkas perkara belum dikembalikan. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.