Pencabutan ini diharapkan dapat mempersatukan kembali masyarakat Jawa Tengah.
BACA JUGA:Sambut Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024, Gelar Tasyakuran Serentak di 35 Kota Kabupaten
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Jateng Ahmad Luthfi- Taj Yasin Menang di Pilgub
Majelis Panel Hakim menyambut baik langkah ini dan berharap semua pihak yang berperkara dalam PHPU Pilkada 2024 mementingkan persatuan dan gotong royong.
"Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini, dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," tegas Suhartoyo.