JAKARTA, Diswayjateng.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) disambut dengan rasa lega oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, hadir dalam persidangan di MK yang memutuskan untuk menghentikan sidang setelah pasangan calon (Paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut permohonan gugatan mereka.
“Majelis hakim menyampaikan karena gugatan dicabut, tidak relevansi untuk melanjutkan persidangan,” jelas Handi saat dihubungi awak media Semin 20 Januari 2025
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Paslon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi menarik kembali gugatan mereka.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Mulyadi Marks Phillian, menyatakan bahwa pencabutan gugatan diajukan demi menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa panel hakim menerima pencabutan gugatan ini dan menegaskan bahwa persidangan untuk perkara 263 tidak akan dilanjutkan karena dianggap tidak relevan lagi.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, termasuk KPU di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Refleksi Pemberitaan Pilgub Jateng, KPU Jateng Gelar Media Ghatering Bersama Puluhan Wartawan
"Secara prinsip, kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU di kabupaten/kota yang sudah mendukung proses ini hingga tuntas,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa agenda sidang yang diikuti bersama jajaran KPU Jateng meliputi pembacaan jawaban dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu.
Namun, pencabutan gugatan oleh pemohon mengubah jalannya sidang, yang langsung dihentikan oleh majelis hakim MK.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, menambahkan bahwa majelis hakim telah mengonfirmasi secara langsung kepada kuasa hukum pemohon mengenai pencabutan gugatan tersebut.
BACA JUGA:KPU Jateng Bentuk Tim Perumus Debat Pilgub, Libatkan Akademisi hingga Aktivis Gender
Dengan pencabutan tersebut, persidangan yang sebelumnya direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jateng dan pihak terkait lainnya pun dihentikan.