Sebelum sidang pokok perkara, Yustiana telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan untuk menghentikan penyidikan.
BACA JUGA:Bawa Gerobak Sapi, Warga Yogya Geruduk PN Semarang
Namun, Pengadilan Negeri Semarang menolak kedua permohonan tersebut, menyatakan penyidikan sudah sesuai prosedur hukum yang sah.
Meskipun demikian, penyidik Polda Jateng sempat menghentikan penyidikan kasus tersebut, namun putusan praperadilan memerintahkan Polda Jateng untuk melanjutkan penyidikan hingga kasus ini berlanjut ke persidangan.
Sidang perdana ini, yang berlangsung molor hingga sore, mencatat dugaan pemalsuan akta rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, di mana terdakwa dituduh mencatut nama Michael Setiawan, yang tidak menghadiri rapat tersebut.