SRAGEN, diswayjateng.id - Kendaran bermotor hasil operasi balap liar di Sragen Kota, sebanyak 212 unit motor segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk dilakukan persidangan.
Selain pelimpahan persidangan unit motor, Polisi juga masih mencocokan ratusan kunci dengan unit motornya sebelum dilimpahkan ke Kejari. Disisi lain, dia Satlantas Polres Sragen juga telah memetakan tiga wilayah sering dijadikan arena balap liar.
Selain 212 unit motor yang disidangkan karena dikenakan tilang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen juga menyidangkan 90 orang pemilik surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita polisi dan dua orang pemilik surat izin mengemudi (SIMl yang juga disita polisi saat operasi balap liar antara Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) malam lalu.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatlantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan seluruh unit, STNK, dan SIM diamankan semua sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada 6 Februari 2025.
"Yang kami ketahui, orang-orang yang ada di lokasi balap liar itu adalah mereka yang berkepentingan menonton atau menyaksikan dan peserta kegiatan balap liar itu sendiri. Ya, yang kami data ada 212 unit motor, 90 STNK, dan dua SIM. Semua ditilang dan disidangkan," kata AKP Putu Asti.
Lebih lanjut, untuk 212 KBM teknis sidangnya tidak semua harus ke PN tetapi bisa titip sidang, datang sendiri ke PN, dan sebagainya. Dia berkoordinasi dengan Kejari untuk menitipkan barang bukti motor itu ke Rupbasan Sragen. Jadwal sidangnya 6 Februari 2025.
"Dari kegiatan yang kemarin banyak terlibat anak - anak remaja yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan berkendara lain seperti helm, dan tidak memebawa Stnk," imbuhnya.
Ia menjelaskan kepastian yang dimaksud itu warga menggunakan jalan hanya sebagai kegiatan transporasi perpindahan orang dan barang, sehingga bukan sebagai arena untuk balap liar dan arena track-trackan menggunakan knalpot brong. Dia menerangkan balap liar itu berisiko terhadap pengguna jalan lain, pengguna jalan itu sendiri, dan masyarakat yang menggunakan jalur di Sragen.
"Untuk pemetaan kami berdasarkan informasi masyarakat ada tiga lokasi balap liar, yaitu Jamus, Tanon, Sumberlawang dan Sragen kota. Kemungkinan Gabugan, Tanon. Kami pernah operasi balap liar di Tanon itu dan menyita lima unit motor diamankan," ujar Putu Asti.
Sementara itu, untuk operasi balap liar diwilayah Jamus, Satlantas Polres Sragen berkolabirasi dengan Polres Karanganyar.