SLAWI , diswayjateng.id - Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, menggelar sidang lokasi gugatan perdata sengketa tanah di Pabrik Sepatu di Dukuh Pesawahan, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Sidang lokasi atau Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari hukum acara gugatan perdata untuk melihat secara langsung obyek sengketa tanah yang diajukan gugatannya oleh Nenek Danuri, 70, warga Dukuh Pesawahan, RT 05 RW 06 Desa Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal.
Diketahui di atas tanah milik Danuri tersebut tiba-tiba dibangun pabrik sepatu PT. Adonia Footwear Indonesia pada tahun 2021. Padahal, tanah tersebut milik penggugat Danuri, 70, dan rutin dibayar pajaknya sejak tahun 1999.
"Namun tiba-tiba tanahnya di bangun, diperjualbelikan orang di tahun 2021 setelah dimiliki dikuasai dikerjakan dibayar pajaknya dengan baik sejak tahun 1999," kata Kuasa Hukum Danuri, Marlundu Lumbanraja, saat ditemui di sidang lokasi.
BACA JUGA:Geruduk Pengadilan Negeri, Puluhan Warga Nusukan Solo Demo Minta Terdakwa Kasus Asusila Dibebaskan
BACA JUGA:Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes Ketua Pengadilan Negeri Kota Salatiga yang Baru
Sidang lokasi dilakukan PN Slawi agar penggugat menunjukan tanah yang menjadikan obyek sengketa perdata dengan luas sekitar 1800 meter persegi. Sidang ini disaksikan oleh para tergugat dan Hakim PN Slawi.
Marlundu sangat menyayangkan, setelah pihaknya selesai menguraikan ukuran tanah yang menjadi obyek gugatan, dan Majelis Hakim mempersilahkan kepada para tergugat menunjukan di mana tanah yang dimaksud tapi semuanya tidak bisa menunjukan.
"Tergugat satu tidak bisa menunjukan tanah yang kami persengketakan, tergugat dua juga tidak menjelaskan, tergugat tiga apalagi nggak keliatan sampai sekarang," kata Marlundu membeberkan.
Marlundu mengungkapkan, dalam perkara ini, tergugat satu adalah PT Adonia Footwear Indonesia Lebaksiu yang berlokasi di Desa Lebaksiu Kidul. Kemudian tergugat dua yakni Torikhi suami dari Sumarni warga Desa Lebaksiu Kidul RT 06 RW 02 Kecamatan Lebaksiu.
BACA JUGA:Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes Ketua Pengadilan Negeri Kota Salatiga yang Baru
BACA JUGA:Antisipasi Muktamar Tandingan, DPC PKB Kabupaten Tegal Datangi Pengadilan Negeri
Sedangkan tergugat tiga adalah ahli waris Hj Umiyati warga Desa Yamansari RT 01 RW 04 Kecamatan Lebaksiu. Sementara tergugat empat yaitu Camat Lebaksiu periode 2021-2022 Mochammad Domiri (selaku PPATS yang tanda tangan AJB Umiyati pada Maret 2021).
Marlundu menjelaskan gugatan ini mendasari adanya dua Akta Jual Beli (AJB) atas nama kliennya dan atas nama pihak lain.
“Satu hal yang paling aneh, AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan tahun 1999 terdaftar di kecamatan dan tercatat di buku register, kalau sudah ada AJB tahun 1999 kenapa dikeluarkan lagi AJB tahun 2021 terhadap tanah yang sama,” ungkap Marlundu kepada sejumlah wartawan.