Alasan lain juga karena pemerintah pusat, Pemprov Jateng dan Pemkab Pemalang yang baru 1 tahun ini memberlakukan kenaikan terhadap tarif pajak dan retribusi daerah pada berbagai sektor.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pandangan Umum
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Untuk itu, H Noor Rosyadi berharap kepada Pemkab Pemalang, Pemprov Jateng dan pemerintah pusat agar mempertimbangkan usulan ini, yaitu terkait penundaan kenaikan tarif PPN, PKB dan BBNKB.