WONOSOBO, diswayjateng.id - Tiga Warga Negara (WNA) Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Ketiga WNA China tersebut diketahui berinisial YY (29), SZ (28), dan ZC (28), diduga telah menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh visa masuk ke Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto menjelaskan, bahwa ketiga WNA China ini diduga memalsukan surat jaminan atau sponsor untuk memperoleh izin masuk Indonesia.
"Setelah pendalaman, kami menemukan bahwa WNA China diduga menggunakan surat jaminan palsu untuk mengajukan visa," ungkapnya.
BACA JUGA: Pangkas Waktu Layanan, Kantor Imigrasi Pemalang Segera Buka ISIC di KIT Batang
Kasus ini bermula pada Rabu (18/12/2024), pukul 09.00 WIB, saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Magelang.
Petugas menemukan dua WNA China yang sedang berjalan menuju Rumah Makan Mbak Makan Nusantara di Jalan Pancasan. Setelah itu, WNA China menuju hotel Reddoorz Syariah Omah Mbak Dhe di Magelang.
“Setelah kami periksa, kami mendapati bahwa WNA China telah tinggal di penginapan itu selama 10 hari,” kata Is Edy.
Pada Jumat (20/12/2024), pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, dan ketiga WNA China tersebut mengaku bekerja di PT. Produk Besi dan Baja Panjang di Kabupaten Tegal. Namun, setelah dikonfirmasi, perusahaan tersebut membantah mengenal WNA China.
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Blora Dibangun di Lahan Depan Pasar Sido Makmur
BACA JUGA: Sudah Survei Lahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakal Bangun Kantor Imigrasi di Blora
“Itu artinya dokumen yang dibawa WNA China tersebut adalah palsu,” tegasnya.
Berdasarkan data paspor yang ditemukan, WNA ketiga tersebut berasal dari Henan, Tiongkok, dan paspor mereka masih berlaku hingga tahun 2033. WNA Tiongkok tercatat tinggal di Jalan Ngesan Kendang Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Penggunaan dokumen palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum,” ungkapnya.