Tiga WNA China Diamankan Imigrasi Wonosobo, Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Selasa 24-12-2024,19:38 WIB
Reporter : Arish Nanda Harun
Editor : Wawan Setiawan

Ketiga WNA China tersebut kini diduga melanggar Pasal 123 huruf A Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Pasal ini mengancam pelanggar dengan hukuman pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

BACA JUGA: Pulang ke Kampung Halaman, Menteri Imigrasi Agus Andrianto Siap Berkontribusi untuk Pembangunan Blora

BACA JUGA: Imigrasi Semarang Fokus Layani e-Paspor, Kuota Penuh hingga Akhir Tahun

“Jika terbukti bahwa dokumen yang mereka bawa adalah palsu, kami akan memproses kasus ini hingga penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, kami akan menahan WNA China jika terbukti bersalah,” ujar Is Edy.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan Kantor Imigrasi Wonosobo juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami pastikan bahwa ketiga WNA China ini melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 123 huruf A," tutup Is Edy.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pengawasan keimigrasian Indonesia, yang terus memperkuat kontrol terhadap pemalsuan dokumen demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Kategori :