SRAGEN, diswayjateng.id - Sebanyak 39 personel Polres Sragen yang menggunakan senjata api dinas diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh Wakapolres Sragen Kompol Muhammad Syuhada.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan penggunaan senjata api serta mematuhi aturan yang berlaku, sebagai bagian dari penegakan keamanan dan disiplin (Gaktiblin) di lingkungan Polres Sragen.
Pemeriksaan fokus meliputi dokumen dan legalitas Surat Izin Pemegang Senpi (SIPPSA), kebersihan, kelayakan mekanis, dan fungsi pengamanan, serta jumlah dan jenis amunisi untuk memastikan sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran atau temuan terkait penggunaan senjata api. Semua senjata dinyatakan dalam kondisi baik dan layak digunakan.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Bahan Pangan Di Solo Naik, Cabai Naik Hampir 100 Persen
BACA JUGA: Waspadai Gangguan Jelang Nataru, Polres Sragen Pastikan Kondisi Fisik Petugas Prima
Kompol Syuhada menegaskan, pemeriksaan seperti ini adalah langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Senjata api bukan hanya alat pelindung diri, tetapi juga simbol tanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan dan etika,” ujar Syuhada.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya.