WONOSOBO, diswayjateng.id - Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Wonosobo berhasil menuntaskan sejumlah tindakan administratif keimigrasian yang berfokus pada penegakan hukum dan pemantauan warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya.
Tahun ini, Kantor Imigrasi Wonosobo melakukan serangkaian langkah tegas, termasuk deportasi seorang warga negara Malaysia dan penahanan seorang warga negara Kamboja yang terlibat dalam kasus pemalsuan identitas.
Salah satu langkah tegas yang diambil kantor Imigrasi Wonosobo adalah deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia yang telah tinggal di Kecamatan Kertek, Wonosobo, tanpa izin tinggal yang sah.
Berdasarkan data di Kantor Imigrasi Wonosobo, WNA tersebut tercatat telah berada di Indonesia hampir dua tahun, namun gagal memperpanjang izin tinggalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pangkas Waktu Layanan, Kantor Imigrasi Pemalang Segera Buka ISIC di KIT Batang
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Blora Dibangun di Lahan Depan Pasar Sido Makmur
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri menyatakan, bahwa tindakan deportasi terpaksa diambil setelah pihaknya menemukan pelanggaran yang serius.
"Selama hampir dua tahun, dia tinggal di wilayah Kecamatan Kertek. Karena melanggar izin tinggal, kami lakukan deportasi dan berstatus cekal," ujar Imam Bahri.
Selain deportasi, tindakan cekal (larangan masuk kembali ke Indonesia) juga diterapkan oleh pihak Imigrasi Wonosobo, sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Tindakan tegas lainnya dilakukan pihak Imigrasi Wonosobo terhadap seorang warga negara Kamboja yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas.
WNA tersebut berusaha untuk memanipulasi data pribadi dalam rangka pengajuan pembuatan paspor, yang berpotensi merusak sistem keimigrasian Indonesia.
BACA JUGA:Sudah Survey Lahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bakal Bangun Kantor Imigrasi di Blora
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang lebih mendalam berhasil mengungkap upaya pemalsuan data tersebut.
Penahanan terhadap WNA Kamboja ini diharapkan dapat memberi sinyal kuat kepada para pelaku tindak pidana keimigrasian bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.