Puluhan Motor dan Mobil Terjaring Razia Knalpot Brong yang Digelar Polresta Solo

Minggu 08-12-2024,18:16 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan
Puluhan Motor dan Mobil Terjaring Razia Knalpot Brong yang Digelar Polresta Solo

SOLO, diswayjateng.id - Sedikitnya 64 unit sepeda motor dan 3 unit mobil terjaring razia karena tidak menggunakan knalpot standart atau menggunakan knalpot brong. Razia digelar oleh Polresta Solo dan Jajaran Polsek di sejumlah titik, pada Sabtu, 7 Desember 2024, malam. 

Operasi digelar dalam rangka Harkamtibmas Pasca Pilkada 2024, sekaligus menyambut momen mudik liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Operasi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo, dengan tujuan memberikan kenyamanan warga kota Solo. Wakapolresta mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih adanya penggunaan knalpot tidak Standar.

"Sepeda motor dan mobil yang kita amankan, kita bawa ke Sat Lantas Polresta Surakarta dan jika pemilik akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar," jelasnya.

BACA JUGA:Hendak Pesta Miras, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Menurut AKBP Catur , penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. "Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanakan operasi knalpot brong tidak sesuai standar," jelasnya.

Wakapolresta menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Kota Solo.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujar AKBP Catur.

BACA JUGA:Uji Coba Direct Train, KAI Beri Diskon 50 Persen Kelas Eksekutif Stainless Steel New Generation

Wakapolresta juga berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengunaan knalpot brong, lanjut AKBP Catur , juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya.

Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polresta Surakarta berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah kota Surakarta.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. 

Kategori :