"Jikan nanti ada yang merasa dirugikan dan kecewa atas hasil rekapitulasi ini, bisa menempuh jalur hukuk melalui Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Menurutnya mekanisme yang dilakukan adalah pendekatan secara administratif, sedangkan didalam rekomendasi tersebut memuat unsur ketidak profesionalan dan usur pinda.
"Dan kalau kita ketahui dalam konteks pidana itu kan bicara tetang upaya terakhir dari segala upaya yang dilakukan, artinya upaya yang kami lakukan di awal ini kemudian tidak direspon oleh KPU dengan menjalankan,"Jelasnya.
"Prinsip yang kami lakukan itu kan bagaimana tahapan ini, legitimasi proses dan legitimasi hasil itu bisa terjaga dengan baik," tutupnya.