Wajibkan Bikin Esai Tertulis, Cara Pemkab Kudus Seleksi Pejabat Eselon Baru

Wajibkan Bikin Esai Tertulis, Cara Pemkab Kudus Seleksi Pejabat Eselon Baru

Bupati Kudus Samani berburu calon pejabat eselon berkualitas dengan mewajibkan penyusunan esai tertulis -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Proses pengisian jabatan eselon 3 dan 4 yang saat ini banyak mengalami kekosongan di lingkup Pemkab Kudus, segera dilakukan dengan konsep dan pendekatan yang baru. 

Terobosan yang dilakukan Bupati Kudus Samani Intakoris ini, untuk menggali kualitas personal dan kemampuan inovatif para aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, ditujukan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Yang menarik, Bupati Samani mewajibkan menyusun esai tulisan tangan dua lembar sebagai syarat seleksi, bagi setiap calon pengisi jabatan.

“Yang kami cari bukan sekadar siapa yang bisa duduk di jabatan itu, tapi siapa yang benar-benar berkualitas dan mampu berpikir inovatif,” kata Sam’ani kemarin.

BACA JUGA:Regulasi Pemangkasan Petugas Haji Bikin Kemenag Kudus Kelabakan

BACA JUGA:Talud Sungai Gelis Ambrol, Rumah Warga Kudus Terancam Longsor

Menurut Samani, esai tulisan tangan tersebut harus memuat identifikasi serta evaluasi atas tugas-tugas yang akan diemban.

Selain itu, menjabarkan ide inovasi, solusi atas permasalahan di bidang kerja masing-masing dan ditutup dengan kesimpulan.

 

“Esai itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen dan kapasitas berpikir seorang calon pejabat. Kami mau mengetahui kualitas dari para calon pengisi jabatan eselon 3 dan 4,” tukas Samani.

Terkait teknis pengumpulan esai bagi calon pengisi jabatan eselon 3 dan 4, kata Samani, dijadwalkan paling lambat pada 14 April 2025. Evaluasi terhadap tulisan itu menjadi bahan pertimbangan utama sebelum penempatan jabatan dilakukan.

BACA JUGA:Usai Terpilih Pimpin Kota Kretek, RS Sarkies Aisyiyah Kudus Tagih Janji Bupati

BACA JUGA:Gebyar Ramadan RSUD Loekmono Hadi Kudus, Tebar Manfaat Berharap Berkah

Kebijakan baru tersebut diterapkan, imbuh Samani, karena dalam beberapa tahun terakhir terjadi kekosongan jabatan yang cukup signifikan akibat tingginya angka pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: