Terapkan Perda Retribusi di DTW Guci Kabupaten Tegal

Rabu 04-12-2024,14:10 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id - Setelah sempat tertunda hampir 1 tahun paska ditetapkan. Perda nomor 11/tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada tanggal 18 Desember 2023 Pemkab Teal melalui Dinas Porapar akhirnya menerapkan aturan tersebut per 4 Desember 2024.

Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni menyatakan bahwa mengacu pada  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal nomor 11 Tahun 2023. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran perubahan tarif retribusi Daerah Tujuan Wisata (DTW) Guci mengalami perubahan. 

Awalnya, retribusi tarif masuk DTW Guci di hari biasa untuk dewasa  Rp9.400 dan anak-anak Rp8.400. Untuk hari libur Sabtu-Minggu, dewasa Rp14.200 dan anak-anak Rp11.400 per orang. Dengan diberlakukannya Perda nomor 11/ tahun 2023, ada perubahan tarif. 

Dimana hari biasa untuk dewasa Rp15.000 dan anak-anak Rp13.000. Di hari libur  Sabtu-Minggu berikut libur nasional dan cuti bersama. "Untuk dewasa Rp20.000 dan anak-anak Rp18.000," ujarnya, Rabu (4/12/2024). 

BACA JUGA:Bentuk Tim Percepatan KSPN Guci Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Gagas Inovasi Paket Wisata Desa Guci Kabupaten Tegal

Sebenarnya, tarif tersebut pernah diberlakukan pada bulan Frebuari 2024 silam. Namun, karena dinamika yang terjadi di masyarakat, pemberlakuan tarif saat itu ditunda. Dia menyadari bahwa mekanisme pemberlakukan Perda  maksimal 1 tahun paska ditetapkan dan paling akhir harus sudah dijalankan 18 Desember 2024. 

Melalui sosialisasi  yang sempat dilakukan, akhirnya diputuskan 4 Desember 2024 Perda yang tertunda itu diberlakukan kembali. Selama ini telah dilakukan perbaikan prasarana jalan di kawasan DTW Guci, toilet dan tempat parkir. 

Secara bertahap, kondisi sarpras di DTW Guci akan terus dilakukan, termasuk penerangan jalannya. Setelah diberlakukan tarif retribusi baru, maka tidak ada lagi tarif retribusi masuk kendaraan di loket utama. "Selain itu, pengunjung juga tidak lagi dikenakan retribusi tiket di kawasan Pancuran Lima dan Pemandian Tertutup," ungkapnya.

Hal ini bukan berarti tiket terusan. Namun  memang ketentuannya setelah diberlakukan tarif baru, tidak ada lagi retribusi kendaraan di loket utama. Tiket di Pancuran Lima serta pemandian tertutup juga ditiadakan. 

Kategori :