DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Senin 02-12-2024,06:12 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang (Raperda). Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna ini juga sekaligus dalam rangka Persetujuan Penetapan 2 Raperda menjadi Perda dan Penetapan Propemperda Tahun 2025 serta  Perubahan Propemperda Tahun 2024.

Rapat paripurna dengan beberapa agenda itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD yang ada. 

Ketua DPRD H Martono setelah membuka jalannya rapat paripurna menyampaikan beberapa hal penting terkait rapat paripurna tersebut. 

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pandangan Umum

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Pertama,  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah. Menyebutkan bahwa

Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.

Paling lambat 60  hari, sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD. bmBeserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Peringati Hari Wayang Nasional dan Tasyakuran Pelantikan

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Wakil Ketua

Serta berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUW) dan Plafon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS).

Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Rancangan Perda  tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.

Kategori :