Bapemperda DPRD Purworejo Bahas Perubahan Propemperda 2026, Dua Raperda Mendesak Diusulkan

Bapemperda DPRD Purworejo Bahas Perubahan Propemperda 2026, Dua Raperda Mendesak Diusulkan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, saat memberikan keterangan terkait pembahasan perubahan Propemperda 2026 bersama Bagian Hukum Pemkab Purworejo.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-

PURWOREJO, diswayjateng.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Hukum pada Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk menyesuaikan kebutuhan pembentukan regulasi yang dinilai mendesak.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Danan Purnomo, mengatakan perubahan Propemperda diperlukan karena terdapat sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang belum masuk dalam daftar saat penyusunan Propemperda sebelumnya.

“Kita menyelenggarakan rapat koordinasi dengan eksekutif, khususnya Bagian Hukum, terkait perubahan Propemperda. Ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas, tetapi saat penyusunan Propemperda kemarin belum masuk dalam daftar sehingga perlu kita jadwalkan melalui perubahan,” ujar Danan, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, perubahan Propemperda menjadi langkah penting agar seluruh Raperda yang akan dibahas memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

BACA JUGA: Disdikbud Kota Tegal Gelar Workshop Inovasi Pengembangan Sekolah, DPRD Tekankan Penguatan SDM Pendidikan

Bahas Penyesuaian Judul dan Substansi Raperda

Selain membahas penambahan usulan Raperda baru, rapat juga menyoroti mekanisme penyesuaian apabila dalam proses pembahasan terjadi perubahan materi maupun judul Raperda.

Danan menjelaskan, perubahan tersebut harus diakomodasi melalui perubahan Keputusan Propemperda sehingga rancangan peraturan daerah yang dibahas tetap tercantum secara resmi dalam dokumen perencanaan legislasi daerah.

“Kadang Propemperda sudah ditetapkan, tetapi ketika pembahasan berlangsung ada perubahan substansi maupun judul. Jika itu sudah disepakati bersama, maka Propemperda juga harus diubah, terutama pada sisi judul, sehingga seluruh rancangan yang dibahas tetap tercantum dalam Keputusan Propemperda,” jelasnya.

Dua Raperda Mendesak Jadi Prioritas

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bapemperda mengusulkan dua Raperda yang dinilai mendesak untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda 2026.

Dua Raperda tersebut meliputi:

  • Raperda tentang Infrastruktur Telekomunikasi Pasif
  • Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

Kedua usulan tersebut sebelumnya belum tercantum dalam daftar Propemperda yang telah ditetapkan di tingkat provinsi.

Menurut Danan, keberadaan Raperda Infrastruktur Telekomunikasi Pasif penting untuk mendukung penataan pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah, sedangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Komisi D DPRD Jateng Siap Tertibkan Tambang Ilegal Usai Aksi Jateng Guyub

BACA JUGA: Sudaryono Pimpin BGN, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Batang

Perubahan Propemperda Dimungkinkan Jika Ada Kebutuhan Mendesak

Danan menegaskan bahwa perubahan Propemperda dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak, baik karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun karena kebutuhan daerah yang harus segera direspons melalui pembentukan regulasi.

“Intinya perubahan Propemperda dilakukan karena ada kebutuhan yang mendesak, baik sebagai tindak lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kebutuhan daerah yang memang harus segera diatur melalui peraturan daerah,” katanya.

Melalui perubahan Propemperda 2026 tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait