IKADIN Soroti Revisi UU Advokat, Siap Hadapi Sistem Multibar dan Perkuat Kualitas Advokat di Semarang
Ketua Umum DPP IKADIN, Adardam Achyar, SH, berfoto bersama DPC IKADIN Kota Semarang periode 2026–2031 di Hotel Khas Semarang, Jumat (31/7/2026) malam.-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyoroti pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Advokat yang saat ini tengah dilakukan DPR RI bersama pemerintah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perubahan sistem organisasi advokat dari single bar menjadi multibar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP IKADIN, Adardam Achyar, SH, saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN Kota Semarang periode 2026–2031 di Hotel Khas Semarang, Jumat (31/7/2026) malam.
Pelantikan mengusung tema "Semangat Brotherhood IKADIN dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Baru."
BACA JUGA:Zaenal Petir Raih Penghargaan IKADIN Semarang, Konsisten Beri Bantuan Hukum Gratis
BACA JUGA:Peradi Bakal Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa, Terkait Kasus Ijazah Palsu UNSA
Dalam sambutannya, Adardam memaparkan arah strategis organisasi dalam menyikapi revisi UU Advokat.
Menurutnya, wacana penerapan sistem multibar mengacu pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2018 yang membuka peluang adanya beberapa organisasi advokat sebagai organisasi induk.
Adardam menegaskan DPP IKADIN siap memenuhi seluruh persyaratan, baik secara normatif maupun empiris, agar dapat menjadi salah satu organisasi advokat induk apabila sistem tersebut diberlakukan.
"IKADIN harus siap hadir dengan eksistensi yang kuat agar menjadi bagian dari organisasi advokat induk yang terbentuk kelak.
BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hari Manu, Status Tersangka Sah Meski Dinilai Cacat Formil
BACA JUGA:Sidang Sengketa Waris Rumah Rp7 Miliar di Semarang Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Kritik Majelis Hakim
DPP IKADIN akan segera menggelar rapat perumusan untuk menentukan langkah-langkah konkret ke depan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa IKADIN tidak akan meninggalkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




