UU tersebut akan menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada dalam satu kerangka hukum.
Dengan cara ini, sistem pemilihan yang lebih sederhana dan hemat biaya bisa diterapkan.
“Selain lebih hemat, ini juga bisa meningkatkan efektivitas penyelenggaraan demokrasi kita,” ungkap Gus Jazil.
Selain soal pemilihan gubernur, PKB juga merekomendasikan pemisahan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
Gus Jazil menilai bahwa pelaksanaan serentak saat ini mengurangi fokus masyarakat terhadap calon legislatif.
“Ketika Pilpres dan Pileg digelar bersamaan, perhatian masyarakat hanya tertuju pada Pilpres,” jelasnya.
Usulan ini sebenarnya bukan hal baru.
Dalam Muktamar PKB VI di Bali, Agustus 2024 lalu, partai ini sudah merekomendasikan agar dua pesta demokrasi besar itu dipisah.
“Dengan pemisahan, rakyat bisa lebih teliti dalam memilih calon anggota legislatif maupun presiden,” tandasnya.
Persoalan anggaran Pilkada memang terus memantik perdebatan.
Sistem pemilihan langsung di tingkat gubernur, meskipun terlihat demokratis, dinilai kurang sesuai dengan esensi otonomi daerah.
“Uang negara harus digunakan sebaik-baiknya, terutama untuk kepentingan rakyat. Pemilihan langsung gubernur mungkin perlu diganti,” pungkas Gus Jazil.